Minggu, 02 April 2017

Kode Etik Profesi di dalam bidang Teknik Sipil



  1.   KODE ETIK ASOSIASI PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL (ASPEKNAS)
KODE ETIK ASPEKNAS :
  1. Taat Hukum dan menjunjung tinggi keadilan
  2. Bersaing dengan sehat terhadap pekerja
  3. Bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan profesinya
  4. Menempatkan PANCASILA sebagai sumber motivasi berpikir dan bertindak 


  2. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN AIR INDONESIA (AKBARINDO)
SAPTA ETIKA AKBARINDO
       KODE ETIK AKBARINDO :
  1. Kami warga ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN KONSTRUKSI INDONESIA, adalah insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Menjunjung tinggi kode etik ASOSIASI KONTRAKTOR BANGUNAN KONSTRUKSI INDONESIA sebagai wadah profesi dalam bidang jasa konstruksi.
  3. Mentaati ketentuan organisasi serta akan menjaga nama baik organisasi dimanapun berada 
  4. Tidak akan merebut atau menyerobot usaha-usaha yang dilaksanakan oleh rekan-rekan kerja dengan cara apapun, baik disengaja atau tidak disengaja.
  5. Memantapkan rasa damai selaku pelaku ekonomi dalam bidang jasa konstruksi 
  6. Bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang diberikan kepada penyedia jasa konstruksi
  7. Mendahulukan kepentingan umum / negara diatas kepentingan pribadi

3. KODE ETIK ASOSIASI PELAKSANA JASA KONSTRUKSI NUSANTARA (APJAKON)
“SAPTA KOMITMEN”
       KODE ETIK APJAKON :
  1. Anggota APJAKON memiliki integritas yang tinggi serta penuh rasa tanggung jawab dalam menjalankan profesi dan usahanya
  2. Anggota APJAKON berani menegakkan kebenaran serta setia pada Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
  3. Anggota APJAKON murah hati dan mencintai sesama
  4. Anggota APJAKON bersikap santun dalam memperjuangkan haknya
  5. Anggota APJAKON tulus dan ikhlas dalam menerima hasil usahanya
  6. Anggota APJAKON menjunjung tinggi kemuliaan dan kehormatan diri, kerabat, mitra usaha dan organisasi
  7. Anggota APJAKON loyal terhadap profesi dan tujuan organisasi, dengan menunjukkan hasil karya terbaik dan produktivitas yang tinggi

4. KODE ETIK ASOSIASI KETENAGA LISTRIKAN INDONESIA (AKLINDO)
KODE ETIK AKLINDO :
1. Berprilaku Jujur dan Bersikap Kesatria Serta Menyimpan Rahasia Organisasi AKLINDO.
2. Komitmen Teguh Dalam Kata dan Perbuatan Pada Aktivitas Asosiasi Sehari-Hari.
3. Saling Menghormati Kepada Sesama Anggota AKLINDO di Dalam Melakukan Kegiatan, Berusaha Dan Bersaing Secara Sehat Serta Tidak Merampas Hak dan Kesempatan Sesama Anggota AKLINDO.
4. Melaksanakan dan Menyelesaikan Pekerjaan Yang Diberikan Sesuai Kontrak dan Petunjuk Dari Pemberi Kerja.
5. Tidak Menyalahgunakan Wewenang Yang Diberikan Organisasi Yang Diatur Didalam AD/ART AKLINDO dan Peraturan Organisasi AKLINDO.

5. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (AKLINAS)
KODE ETIK AKLINAS :
1.  Mentaati semua perundang - undangan dan peraturan yang berlaku.
2.  Memegang Teguh Kesepakatan Kerja secara Profesional.
3.  Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
4.  Tidak menyalah gunakan Kedudukan, Wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
5.  Menjaga Kondusipitas antar Organisasi sejenis.
6.  Aktif dalam membangun Bangsa dan Negara.
7.  Melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.


6. KODE ETIK HIMPUNAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI INDONESIA (HIPKI)
KODE ETIK HIPKI :
1.mentaati semua Perundang-undang dan Peraturan yang berlaku.
2.mentaati Teguh Kesepakatan Kerja secera Propesional
3.Tidak melakukan segala perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
4.tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan Kepercayaan yang diterima.
5.Menjaga Kondusipitas antar organisasi sejenis.
6.Aktip membengun bangsa dan Negara.
7.melakukan Pekerjaan sesuai dengen ketentuan yang ditentukan.

7. KODE ETIK PERSATUAN KONTRAKTOR LISTRIK NASIONAL (PAKLINA)

 KODE ETIK PAKLINA (PANCA ETIKA PAKLINA) :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
2. Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta selalu berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan melawan hukum.
3. Menjunjung tinggi nilai etika organisasi, bersikap santun dalam mengembangkan profesi serta bersikap jujur, adil dan bijaksana.
4. Berpikiran maju dalam meningkatkan kemampuan serta bersikap profesional untuk meraih predikat sebagai pengusaha yang tangguh dan mandiri. 
5. Selalu menjaga dan meningkatkan rasa solidaritas antar sesama anggota dan kesetiakawanan rekan seprofesi.



8. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN NASIONAL RANCANG INDONESIA (GAPENRI)
KODE ETIK GAPENRI :
INTEGRITAS, KOMPETENSI  DAN  KEBERHASILAN  KINERJA :
  1. Selalu menepati janji, bertanggung jawab atas pikiran, tindakan, komitmen dan keputusan yang diambil, mempunyai harga diri dalam keterikatan atas komitmen, tugas, pekerjaan dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya tersebut.
  2. Senantiasa bekerja untuk mengejar kesempurnaan keberhasilan kinerja (In pursuit of excellence) berorientasi pada persaingan internasional/global.
  3. Berprilaku sebagai Kontraktor yang menghor-mati dan menghargai profesinya.
KEJUJURAN  DAN  ANTI KORUPSI :
Berjiwa dan bersikap  jujur, sehingga setiap langkah yang dilakukan benar dan tindakan yang diambil “fair”, baik bagi dirinya maupun orang / pihak lain, yang antara lain dirinci  sebagai berikut :
  1. Bertindak untuk tidak mempengaruhi/ memaksakan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
  2. Berindak untuk tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender atau mendapatkan kontrak.
  3. Bertindak untuk tidak mendapatkan harga penawaran dan/atau data tender sesama Warga yang masih dirahasiakan.
  4. Bertindak untuk tidak merubah harga/kondisi penawaran setelah tender ditutup.
 TANGGUNG JAWAB KEPADA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN :
  1. Senantiasa menghormati dan mendengarkan pendapat serta memberi perhatian pada sesama pelaku ekonomi, berupaya, bersikap dan bertindak sebagai pelaku ekonomi yang bertanggung jawab pada kepentingan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan.
  2. Berpartisipasi dalam tukar menukar informasi, mengadakan latihan dan penelitian mengenai syarat-syarat kontrak, Tehnologi dan Tata Cara pelaksanaan sebagai bagian dari Tanggung jawab kepada Masyarakat dan Industri Jasa konstruksi.
 KESETIAKAWANAN  : 
  1. Selalu menjaga persatuan, kesatuan dan kerjasama yang bermanfaat antar warga  GAPENRI.
  2. Selalu menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  GAPENRI.
  3. Bertindak untuk tidak mensabot secara sengaja baik langsung atau tidak langsung nama baik, kesempatan dan usaha sesama Warga.
  4. Bertindak untuk tidak saling membajak Tenaga Kerja maupun tenaga ahli sesama Warga.
  5. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai Warga GAPENRI.


9. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR DAN MEKANIKAL INDONESIA (AKLI)
KODE ETIK AKLI (SAPTA SETIA) :

1. 
Kami kontraktor listrik Indonesia yang berazaskanPancasila adalah bagian dari kekuatan ekonomi dan berperan aktif di bidang kelistrikan.
2. 
Kami kontraktor listrik Indonesia sebagai abdi masyarakat, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat didalam memberikan jasa dibidang kelistrikan.
3. 
Kami kontraktor listrik Indonesia senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan, bersedia saling membantu sesama rekan anggota berlandaskan moral atau etika didalam mencapai kemajuan usahanya.

4. 
Kami kontraktor listrik Indonesia, akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

5. 
Kami kontraktor listrik Indonesia akan menghormati sesama rekan kontraktor listrik baik yang sedang mengadakan hubungan hukum dan atau moral dengan pihak lain dan tidak akan mempengaruhi secara langsung kepindahan karyawan dari suatau kontraktor listrik ke kontraktor listrik lainnya.

6. 
Kami kontraktor listrik Indonesia jika mengetahui dengan mempunyai bukti yang jelas bahwa rekan kontraktor listrik telah melanggar Sapta setia maka keterangan tentang hal tersebut hanya akan dilaporkan kepada pengurus AKLI setempat.

7. 
Kami kontraktor listrik Indonesia akan selalu menjunjung tinggi serta melaksanakan secara konsekwen dengan penuh rasa tanggung jawab bila dikemudian hari terbukti melanggar Sapta Setia bersedia diberikan sangsi/hukuman yang ditetapkan oleh dewan pengurus AKLI.



10. KODE ETIK IKATAN NASIONAL KONSULTAN INDONESIA (INKINDO)
      KODE ETIK INKINDO :
  1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas, sesama rekan konsultan dan masyarakat.
  2. Bertindak jujur dan tidak memihak serta dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
  3. Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga dapat lebih menghayati karya konsultan.
  4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan, sehingga diyakini dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan moral yang menjamin dapat dilaksanakannya tugas yang dipercayakan dengan memenuhi semua persyaratan yang terkait dengan keahlian, kompetensi dan integritas yang tinggi.
  5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
  6. Mendapatkan tugas terutama berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui cara-cara persaingan yang tidak sehat.
  7. Bekerjasama sebagai konsultan hanya dengan rekan konsultan atau tenaga ahli lain yang memiliki integritas yang tinggi.
  8. Menjalankan azas pembangunan berkelanjutan dalam semua aspek pelayanan jasa konsultan sebagai bagian integral dari tanggung jawabnya terhadap sesama, terhadap lingkungan kehidupan yang luas dan terhadap generasi yang akan datang.

11. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (GAPEKSINDO)

 KODE ETIK GAPEKSINDO (PANCA DHARMA) :

1. Berjiwa Pancasila dan memiliki kesadaran yang tinggi dengan mentaati per-Undang Undangan dan Peraturan yang berlaku.
2. Mematuhi dan menghormati serta bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
3. Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melakukan kegiatan usaha dan dalam memperoleh kesempatan kerja.
4. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diamanatkan oleh organisasi.
5. Dalam menjalankan usaha dan melaksanakan pekerjaannya, wajib berupaya agar pekerjaan yang dilaksanakan tepat waktu dan tepat mutu sehingga berdaya guna serta berhasil guna.


12. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR NASIONAL  (GABPEKNAS)

KODE ETIK GABPEKNAS (PANCA SATYA) :
1.Mentaati semua Undang-undang dan Peraturan  yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Usaha Jasa Konstruksi.
2.Berperan aktif dalam proses Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
3.Menghormati dan bertanggung jawab terhadap Kesepakatan Kerja dengan Pengguna Jasa.
4.Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan dari dari praktek-praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan Usaha Jasa Konstruksi.
5.Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari Pengguna Jasa Konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab daripada haknya.


13. KODE ETIK GABUNGAN PERUSAHAAN KONTRAKTOR AIR INDONESIA (GAPKAINDO)
KODE ETIK GAPKAINDO  :
          Menyadari sepenuhnya kedudukan, tugas, kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi Bangsa dan Negara mengingat bahwa usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, yang turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu : masyarakat adil dan makmur, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. GAPKAINDO menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing‑masing, sebagai berikut :
-           1.  Berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional.
-           2.   Mentaati Undang‑Undang dan peraturan yang berlaku.
-           3.   Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja.
-           4.   Tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam­ melakukan kegiatan usaha.
-           5.   Tidak menyalah-gunakan kedudukan, wewenang dan tanggung jawab yang  dipercayakan kepadanya.­



14. KODE ETIK ASOSIASI KONTRAKTOR INDONESIA (AKI)
KODE  ETIK AKI :
1. Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Menghormati dan menghargai profesinya sebagai kontraktor.
3. Tidak melakukan tindakan “mempengaruhi” dalam memenangkan tender.
4. Tidak memberi atau menerima imbalan dalam memenangkan tender.
5. Tidak berusaha mendapatkan data penawaran rekan dalam pra-tender.
6. Tidak berusaha mengubah harga dan kondisi penawaran setelah tender ditutup.
7. Tidak membajak tenaga kerja sesama anggota.
8. Tidak menyabot baik langsung maupun tidak langsung nama baik,kesempatan dan usaha sesama  anggota.
9. Berpartisipasi dalam pelatihan,penelitian,dan tukar – menukar isi informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat dan industri jasa konstruksi.



15. KODE ETIK ASOSIASI PENGUSAHA KONSTRUKSI INDONESIA (ASPEKINDO)




1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme serta memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi.
2.Senantiasa menghormati, mentaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, selaku berupaya untuk menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan tercela dan perbuatan-perbuatan melawan hukum.
3.Selalu berupaya membina serta mengembangkan nilai etika dan tanggung jawab profesi, senantiasa bersikap jujur, adil dan bijaksana. Di dalam berusaha tidak hanya mengejar keuntungan semata-mata melainkan ikut meningkatkan efisiensi dan produktifitas nasional.
4.Senantiasa meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam upaya mewujudkan pengusaha yang tangguh dan mandiri.
5.Selalu menjaga dan meningkatkan serta mengembangkan solidaritas dan kesetiakawanan sesama anggota dan rekan seprofesi.
6.Bersikap proaktif dan menciptakan peluang-peluang usaha serta senantiasa mewujudkan tatanan perekonomian nasional dalam suasana dan iklim usaha yang kondusif, sehat, dinamis dan demokratis.
7.Senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat, kodrat, denyut dan nama baik organisasi serta tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang ataupun kepercayaan yang diberikan kepadanya.

0 komentar:

Posting Komentar